Salah satu cara untuk menjaga keutuhan NKRI adalah kita sebagai warga negara berpartisipasi dalam upaya menjaga keutuhan wilayah dan bangsa Indonesia. Berpartisipasi artinya turut serta atau terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang dapat menjaga keutuhan wilayah dan bangsa Indonesia. Untuk turut menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia diperlukan sikap-sikap:
1. Religius
1. Religius
Mempunyai sikap dan perilaku yang patuh dan taat terhadap agama yang dianut serta memiliki rasa toleran pada umat beragama lain sehingga selalu hidup rukun dan menjaga persatuan dan kesatuan NKRI.2. Ekonomi
3. HistorisPada dasarnya dalam aspek ekonomi pengaruhnya sangat besar, pengaruh ini ada yang bersifat negatif ada yang bersifat positif. Didalam aspek ekonomi, yang sesungguhnya mempunyai suatu tujuan yakni dapat memakmurkan bangsanya.Kehidupan ekonomi yang bagus dalam suatu negara, secara langsung kerugian yang ditimbulkan tidak terlalu sedikit. Justru kemakmuran merupakan suatu tujuan utama bangsa indonesia. Apabila di dalam ketahanan nasional mempunyai pengaruh pada aspek ekonomi, tapi pengaruhnya bersifat negatif. Jadi ketahanan nasional ini harus lebih di tata lagi. Agar dampak yang lebih besar tidak melanda bangsa indonesia. Serta dalam hal pembangunan ekonomi yang mempunyai struktur yang bagus dan memberikan yang terbaik bagi penggunanya yakni bangsa indonesia.
Dilihat dari aspek historis perjuangan bangsa kita, terdapat beberapa contoh tindakan upaya pembelaan negara yang dilakukan komponen rakyat diantaranya:
- Kelaskaran yang kemudian dikembangkan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan ke -I
- Pada periode perang kemerdekaan ke-II ada organisasi Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi pelajar (Mobpel) sebagai bentuk perkembangan dari barisan cadangan;
- Pada tahun 1958 – 1960 muncul oganisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa;
- Pada tahun 1961 dibentuk Pertahanan sipil, perlawanan rakyat, Keamanan rakyat sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/ OPR
- Perwira Cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963.
- Kemudian berdasarkan UU No.20 tahun 1982 ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat.
4. GeografisSelain itu, terdapat pula tindakan upaya membela negara yang dilakukan secara berencana melalui organisasi profesi, seperti antara lain Tim SAR untuk mencari dan menolong korban bencara alam, PMI, dan para medis. Demikian pula menteri luar negeri dan utusannya yang memperjuangkan kasus Sipadan dan Ligitan merupakan contoh tindakan membela negara (keutuhan dan kedaulatan negara).Selain melalui kegiatan organisasi profesi, tindakan upaya membela negara dapat dilakukan melalui sekolah misalnya pembinaan sikap dan prilaku nasionalisme, patriotisme, dan membela kebenaran dan keyakinan pada Pancasila dan UUD 1945.
Letak geografis Indonesia yang strategis memiliki potensi ancaman yang kedepannya akan semakin kompleks. Sementara itu, di sisi lain stabilitas keamanan nasional belum kuat. Indonesia masih mengalami masa-masa transisi dan konsolidasi (politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan) menuju negara yang demokratis. Bentuk ancaman terhadap kedaulatan negara yang terjadi saat ini makin bersifat multi dimensional seiring dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, dan komunikasi, Oleh karena itu segenap bangsa Indonesia dituntut dapat mengatasi setiap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun luar negeri.Kedaulatan dan keutuhan NKRI merupakan harga mati, sehingga upaya untuk tetap menjaga negara tetap utuh dan berdaulat menjadi sangat penting. Tulisan ini akan bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor apa saja dan bagaimana peranan faktor kunci tersebut dalam menjaga pertahanan nasional. Pembahasannya meliputi pemaparan tentang pentingnya faktor yang dianalisis dalam pertahanan nasional dan menjelaskan data-data relevan yang terkait dengan faktor-faktor tersebut.5. Hankam (Pertahanan Kemananan)
Konstelasi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dengan posisi diantara benua Asia dan Australia serta diantara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, menempatkan Indonesia menjadi daerah kepentingan bagi negara-negara dari berbagai kawasan. Posisi strategis ini menyebabkan kondisi politik, ekonomi, dan keamanan ditingkat regional dan global menjadi faktor yang berpengaruh terhadap kondisi Indonesia. Dalam era globalisasi abad ke 21 ini, perkembangan lingkungan strategis regional dan global lebih menguat pengaruhnya terhadap kondisi nasional karena diterimanya nilai-nilai universal seperti perdagangan bebas, demokratisasi, serta hak asasi dan lingkungan hidup.Eksistensi kepentingan negara-negara besar di kawasan ini mendorong terjalinnya hubungan timbal balik yang erat antara permasalahan dalam negeri dan luar negeri yang memiliki kepentingan bersama. Informasi kejadian didalam negeri dengan cepat menyebar kesegala penjuru dunia, selanjutnya negara-negara lain akan memberikan responnya sesuai kepentingannya masing-masing. Sebaliknya, informasi kejadian di negara lain, khususnya negara-negara besar dan negara -negara dikawasan ini, dengan cepat mencapai seluruh wilayah, dan mempengaruhi kondisi nasionalDemikian pula halnya dengan isu keamanan, ancaman yang berasal dari luar dan ancaman yang timbul didalam negeri selalu memiliki keterkaitan dan saling mempengaruhi, sehingga sulit untuk dapat dipisahkan. Perbedaan hanya mungkin dilakukan dalam konteks bentuk dan organisasi ancaman, sementara perbedaan berdasarkan sumber timbulnya ancaman, sangat sulit ditentukan. Berangkat dari kenyataan tersebut, upaya pertahanan tidak hanya mengacu pada isu keamanan tradisional, yakni kemungkinan invasi atau agresi dari negara lain, tetapi juga pada isu keamanan non-tradisional, yaitu setiap aksi yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Mencermati kecendrungan perkembangan lingkuntan strategis, ancaman invasi atau agresi militer negara lain terhadap Indonesia diperkirakan kecil kemungkinannya .Upaya diplomasi, peran PBB, dan opini dunia internasional menjadi faktor yang akan mencegah, atau sekurang-kurangnya membatasi negara lain untuk menggunakan kekuatan bersenjatanya terhadap Indonesia. Ancaman yang paling mungkin dari luar negeri terhadap Indonesia adalah kejahatan yang terorganisasi, dilakukan oleh aktor-aktor non-negara, untuk memperoleh keuntungan dengan memanipulasi kondisi dalam negeri dan keterbatasan aparatur pemerintah.Dinamika dan perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia dalam kurun waktu tiga tahun sejak tahun 1998, cukup memperihatinkan. Dalam kurun waktu tersebut, terjadi tiga kali pergantian kepemimpinan nasional yang menggambarkan lembaga kepemimpinan nasional yang rapuh dan tatanan politik yang belum mapan. Lembaga supra dan infra struktur politik masih mencari tatanan politik yang tepat, mencari etika dan sistem politik Indonesia yang memenuhi kebutuhan.
Reformasi yang bertujuan untuk menegakkan kehidupan yang demokratis dan pemerintahan yang bersih dan baik, mendapat rintangan yang berat. Jalan untuk mencapai tujuan reformasi bertambah panjang. Semangat reformasi lambat laun mulai luntur, penonjolan yang mengemuka hanya retorika dan euphoria reformasi. Kebebasan menyampaikan pendapat acapkali keluar dari norma demokrasi, tidak jarang berkembang dan menyimpang dalam bentuk keberingasan masa yang anarkhis.Usaha sistematis kelompok penekan terus merongrong pemerintah, meenimbulkan kegamangan dan menyebabkan posisi pemerintahan tidak stabil. managemen keamanan nasional menjadi lemah, lambat laun menjadi tidak efektif dalam menegakkan stabilitas keamanan nasional sehingga berpengaruh terhadap kondisi keamanan nasional.Dalam konteks strategis, diperkirakan ancaman dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan Indonesia di masa datang, meliputi :
- Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri.
- Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
- Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras dan agama serta ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.
- Konflik komunal, kendatipun bersumber pada masalah sosial ekonomi, namun dapat berkembang menjadi konflik antar suku, agama maupun ras/keturunan dalam skala yang luas.
- Kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan barang, senjata, amunisi dan bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, pencucian uang dan bentuk-bentuk kejahatan terorganisasi lainnya.
- Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain.
- Gangguan keamanan laut seperti pembajakan dan perompakan, penangkapan ikan secara ilegal, pencemaran dan perusakan ekosistem.
- Gangguan keamanan udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui sarana transportasi udara.
- Perusakan lingkungan seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar