PT Bukaka Teknik Utama Tbk, didirikan pada tanggal 25 Oktober 1978 berdasarkan Akta Notaris Haji Bebasa Daeng Lalo, SH, No. 149 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman RI melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/242/7 tanggal 21 Mei 1979.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali
perubahan dimana perubahan terakhir di tahun 2011 adalah sehubungan dengan
penurunan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor penuh serta nilai nominal
saham. Modal Dasar yang sebelumnya Rp2.000.000.000.000 diturunkan menjadi
Rp1.352.000.000.000, terbagi atas 4.000.000.000 saham. Modal ditempatkan dan
disetor diturunkan dari sebelumnya sebesar Rp1.320.226.000.000 menjadi Rp892.472.776.000.
Penurunan modal disetor dilakukan melalui kuasi reorganisasi dengan cara
menurunkan nilai nominal saham dari sebelumnya Rp500 menjadi Rp338 per saham.
Perubahan ini telah diaktakan dengan Akta No. 20 tanggal 15 Desember 2011 oleh
Notaris H. Fedris S.H., dan telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-08119.AH.01.02 tanggal 16 Februari 2012.
Berawal dari membangun usaha dari sebuah perusahaan berskala
kecil yang menangani bidang usaha perbengkelan kendaraan bermotor, bisnis
Perseroan terus berevolusi sehingga kini memposisikannya sebagai salah satu
perusahaan terkemuka di bidang Engineering, Procurement and Construction.
Dengan dukungan sumber daya manusia yang ahli di bidangnya,
Perseroan turut berkontribusi terhadap percepatan pembangunan nasional melalui
penyediaan produk dan layanan yang berkualitas terhadap sektor-sektor
strategis, seperti energi, transportasi dan komunikasi. Perseroan juga didukung
oleh entitas anak usahanya, PT Bukaka Mandiri Sejahtera (BMS) yang bergerak di
bidang pertambangan, pengolahan dan perdagangan nikel serta PT Bukaka Energi
(BE) yang bergerak di bidang pembangkit tenaga listrik.
Komitmen Perseroan untuk mempersembahkan karya terbaiknya
bagi bangsa melalui kemitraan strategis dengan banyak perusahaan terkemuka,
termasuk dari mancanegara, membuahkan Sertifikasi ISO 9001 dan Sertifikasi dari
American Petroleum Institute (API) untuk kegiatan jasa terkait minyak dan gas
bumi tahun 1995.
Hingga kini, pembenahan terus dilakukan untuk menciptakan
organisasi yang efisien, ekonomis serta berdaya saing tinggi agar mampu terus
berinovasi dan meraih peluang-peluang usaha yang menjanjikan di masa datang.
Sejarah Perjalanan PT Bukaka Teknik Utama Tbk
Tahun
|
Keterangan
|
|||||||||||||||||||||
1978
|
Pendirian Bukaka.
|
|||||||||||||||||||||
1979
|
Memulai usaha perbengkelan kendaraan bermotor dengan
produk pertama yang dibangun adalah Mobil Pemadam Kebakaran.
|
|||||||||||||||||||||
1990 - 2000
|
Pencatatan saham perdana di Bursa Efek Indonesia.
Meraih Sertifikasi dari American Petroleum Institute untuk
kegiatan jasa terkait minyak dan gas bumi.
Meraih Sertifikasi ISO dan API.
Mulai memperkenalkan produk baru, yakni garbarata, steel
bridges, steam power plant, transmisi listrik, dan proyek migas.
|
|||||||||||||||||||||
2000 - 2010
|
Memperoleh Sertifikat Quality Assurance & OHSAS.
Membangun PLTA.
Perseroan efektif keluar dari bursa (delisting) mulai
tanggal 9 Agustus 2006.
Mendirikan entitas anak usaha PT Bukaka Mandiri Sejahtera.
Perseroan berhasil mengkonversi hutangnya sebesar US$140
juta menjadi setoran modal perusahaan.
Perseroan kemudian menempuh langkah Kuasi Reorganisasi
untuk menciptakan struktur permodalan dan posisi keuangan perusahaan yang
lebih sehat dan akuntabel.
|
|||||||||||||||||||||
2012
|
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan mendapat persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Surat Keputusan No. AHU-
08119.AH.01.02.
Pendirian entitas anak, PT Bukaka Mandiri Sejahtera sesuai
akta No. 2 tertanggal 4 Juni 2008 dan No. 3 tertanggal 29 Maret 2012
dihadapan Notaris Andy Azis di Tangerang dan disahkan oleh Surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-64060.AH.01.02
Tahun 2012 tertanggal 13 Desember 2012, yang bergerak di bidang pertambangan,
pengolahan dan perdagangan nikel.
|
|||||||||||||||||||||
2013
|
Pendirian entitas anak, PT Bukaka Energi sesuai akta No. 3
tertanggal 10 Juni 2013, yang melaksanakan kegiatan usaha Pembangkit Tenaga
Listrik Air (PLTA ) yang di dalamnya tercakup kegiatan pendistribusian energi
listrik tenaga air, operator, dan konsultasi bidang energi listrik tenaga
air.
|
|||||||||||||||||||||
2014
|
Akuisisi Saham PT Bukaka Forging Industries melalui
pengambil alihan saham PT Indonusa Harapan Masa. Aksi korporasi ini disahkan
melalui Akta Notaris Andy Azis, S.H., No. 9 tertanggal 22 Desember 2014 dan
telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
melalui Surat Keputusan No. AHU- 0134292.40.80.2014 tanggal 22 Desember 2014.
Perseroan melalui Entitas Anak, PT Bukaka Energi,
mengakuisisi beberapa perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hydro (PLTM)
yaitu: PT Mappung Hydro Power, PT Sakita Hydro Power, PT Anoa Hydro Power dan
PT Usu Hydro Power.
|
|||||||||||||||||||||
2015
|
Perseroan mencatatkan kembali (relisting) saham-sahamnya
di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 29 Juni 2015 dengan
detil sebagai berikut:
|
Visi PT Bukaka Teknik Utama, Tbk
- Menjadi perusahaan Indonesia terkemuka dibidang Engineering, Procurement, Construction, Energi, dan Investasi di dunia.
Misi PT Bukaka Teknik Utama, Tbk
- Merekrut sumber daya manusia yang kompeten dan profesional.
- Menjadi perusahaan yang mempunyai daya saing tinggi, modern, inovatif, dan peduli terhadap lingkungan.
- Menjalankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam segala aspek.
- Memberikan kepuasan dan nilai tambah kepada para pemangku kepentingan.
Struktur Organisasi PT Bukaka Teknik Utama, Tbk
Kebijakan Perusahaan
Pelaksanaan tata kelola perusahaan di lingkungan PT. Bukaka
merupakan salah satu wujud aspek penyesuaian terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku, mengingat kedudukannya sebagai entitas bisnis
yang menjalankan usahanya di wilayah hukum Indonesia. Selain itu, komitmen
Perseroan terhadap penerapan tata kelola perusahaan juga didasari pada tanggung
jawab perusahaan untuk senantiasa memelihara akuntabilitas dan reputasi
perusahaan yang baik di mata publik serta membangun organisasi yang sehat yang
mampu merealisasikan visi-misi perusahaan sebagaimana yang diharapkan para
pemegang saham dan pemangku kepentingan.
Pelaksanaan tata kelola perusahaan di lingkungan PT. Bukaka berpedoman pada 5 (lima) aspek utama dari tata kelola perusahaan, yang dijabarkan sebagai berikut:
Pelaksanaan tata kelola perusahaan di lingkungan PT. Bukaka berpedoman pada 5 (lima) aspek utama dari tata kelola perusahaan, yang dijabarkan sebagai berikut:
a.
|
Transparansi
|
Apsek transparansi diwujudkan oleh Perseroan dalam
menyediakan akses yang luas kepada pemegang saham maupun pemangku kepentingan
untuk memperoleh informasi dan data perusahaan yang akurat dan tepat waktu
|
|
b.
|
Akuntabilitas
|
Perseroan menjunjung tinggi penerapan aspek
akuntabilitas melalui penegakan prinsip-prinsip tata kelola yang benar di
seluruh lini usaha.
|
|
c.
|
Tanggung Jawab
|
Aspek tanggung jawab diwujudkan dalam setiap
pengambilan keputusan strategis yang memiliki dampak signifikan terhadap
organisasi perusahaan.
|
|
d.
|
Kemandirian
|
Aspek kemandirian direalisasikan di antaranya dengan
mengelola perusahaan secara profesional tanpa adanya intervensi dari manapun
dan sedapat mungkin menghindari konflik kepentingan yang dapat mengganggu
operasional perusahaan.
|
|
e.
|
Kewajaran
|
Perseroan mewujudkan aspek kewajaran melalui
pemberian kesempatan yang sama dalam memperoleh informasi maupun data
mengenai perusahaan.
|
Sekretaris Perusahaan Juga bertanggungjawab atas beberapa
hal, yaitu:
- Memastikan tingkat kepatuhan dan perbaikan pelaksanaan prinsip-prinsip GCG.
- Mengikuti perubahan peraturan dan perundang-undangan pasar modal yang berlaku.
- Mengatur dan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham, dan acara korporasi lainnya.
- Memastikan publik memiliki akses terhadap semua data dan informasi Perseroan yang telah dipublikasikan (sudah menjadi dokumen publik).
- Menjaga hubungan baik dengan otoritas pasar modal, pemodal, analis, dan media.
Sekretaris Korporat
Nama
|
Email
|
No. Telepon
|
Devindra Ratzarwin
|
corpsec@bukaka.com
|
021-823-2323, 8231165, 987-66-275
|
Direktur
Nama Direktur
|
Jabatan Direktur
|
Terafiliasi
|
Irsal Kamarudin
|
DIREKTUR UTAMA
|
Yes
|
Saptiastuti Hapsari
|
DIREKTUR
|
Yes
|
Sofiah Balfas
|
DIREKTUR
|
Yes
|
Marulam Sitohang
|
DIREKTUR
|
No
|
Devindra Ratzarwin
|
DIREKTUR
|
Yes
|
Komisaris
Nama Komisaris
|
Jabatan Komisaris
|
Independen
|
Suhaeli Kalla
|
KOMISARIS UTAMA
|
No
|
Solihin Jusuf Kalla
|
KOMISARIS
|
No
|
Sumarsono
|
KOMISARIS
|
Yes
|
Zulkarnain
|
KOMISARIS
|
Yes
|
Unit Audit Internal Perseroan bertanggungjawab menyiapkan
laporan pengawasan dan kegiatan pengendalian aktivitas operasional Perseroan
kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris Perseroan. Pelaksanaan audit internal
mengacu pada prosedur yang berlaku di Perseroan serta Piagam Audit Internal
yang merupakan landasan tertulis bagi Unit Audit Internal untuk melaksanakan
tugas secara professional sesuai tujuan, visi dan misi, fungsi, tugas dan
tanggung jawabnya.
Berdasarkan Piagam Audit Internal, lingkup tugas dan
tanggung jawab Unit Audit Internal adalah sebagai berikut:
- Menyusun dan melaksanakan aktivitas audit internal tahunan berdasarkan prioritas risiko sesuai dengan tujuan perusahaan.
- Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan.
- Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya.
- Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen.
- Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
- Memantau, menganalisa, dan melaporakan pelaksanaan tindaklanjut perbaikan yang telah disarankan.
- Bekerjasama dengan Komite Audit.
- Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya.
- Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan
Komite Audit
Nama Komite Audit
|
Jabatan Komite Audit
|
Zulkarnain
|
KETUA
|
Amirudin
|
ANGGOTA
|
Tukijan
|
ANGGOTA
|
Pemegang Saham
Nama Pemegang Saham
|
Tipe Saham
|
Jumlah Saham
|
Persentase Saham
|
Armadeus Acquisitions (INR) Ltd.
|
Lebih dari 5%
|
1.229.462.000
|
46,46 %
|
PT Denaya Cakra Cipta
|
Lebih dari 5%
|
1.124.928.000
|
42,6 %
|
Muhammad Solihin
|
Komisaris
|
12.862.500
|
0,49 %
|
Irsal Kamarudin
|
Direksi
|
57.600
|
0,02 %
|
Suhaeli Kalla
|
Komisaris
|
162.000
|
0,01 %
|
PT Bukaka Investindo
|
Kurang dari 5%
|
61.034.000
|
2,31 %
|
Yusuf Kalla
|
Kurang dari 5%
|
2.915.500
|
0,11 %
|
Yayasan Kesejahteraan Karyawan BUKK
|
Kurang dari 5%
|
1.800.000
|
0,07 %
|
Farida Kalla
|
Kurang dari 5%
|
400.000
|
0,02 %
|
Achmad Kalla
|
Kurang dari 5%
|
162.000
|
0,01 %
|
Fatimah Kalla
|
Kurang dari 5%
|
34.500
|
0 %
|
Masyarakat
|
Kurang dari 5%
|
205.115.500
|
7,77 %
|
Anak Perusahaan
Nama Anak Perusahaan
|
Bidang Usaha
|
Total Aset
|
Persentase
|
PT Bukaka Energi
|
Industri Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hydro
|
118.611.313
|
99 %
|
PT Bukaka Forging Industries
|
Industri penempaan komponen otomotif
|
132.231.307
|
96,8 %
|
PT Bukaka Mandiri Sejahtera
|
Industri pengolahan hasil tambang
|
23.136.592
|
95 %
|
Manajemen Risiko
Kebijakan Perseroan terkait pengelolaan risiko yang dihadapi
dalam menjalankan operasional bisnisnya adalah dengan melakukan identifikasi
terhadap seluruh faktor risiko utama serta mengukur risiko tersebut dan potensi
dampaknya seuai ketentuan dan tata cara perusahaan. Perseroan senantiasa
meninjau kebijakan maupun sistem manajemen risiko yang ada agar dapat
menyesuaikan dengan dinamika pasar, produk serta praktik pasar terbaik.
Pada tahun 2014, Perseroan mengidentifikasi sejumlah faktor risiko yang berpotensi mempengaruhi operasional perusahaan. Faktor-faktor risiko yang berhasil diidentifikasi dan langkah mitigasinya dijabarkan berikut ini:
Pada tahun 2014, Perseroan mengidentifikasi sejumlah faktor risiko yang berpotensi mempengaruhi operasional perusahaan. Faktor-faktor risiko yang berhasil diidentifikasi dan langkah mitigasinya dijabarkan berikut ini:
a.
|
Risiko Kredit
|
Bisnis Perseroan dapat terpapar pada risiko kredit
yang berpotensi muncul akibat kegagalan pelanggan Kelompok Usaha dalam
memenuhi kewajiban kontraktualnya. Sebagai langkah mitigasinya, Perseroan
telah menghimbau tiap unit usaha dan anak-anak perusahaannya untuk mengelola
risiko kredit terkait segmen bisnis yang dikelolanya sesuai dengan peraturan,
prosedur dan pengendalian dari perusahaan yang berkaitan dengan pengelolaan
risiko kredit pelanggan. Selain itu, tiap unit usaha dan anak-anak perusahaan
juga diminta untuk memantau secara berkala saldo piutang pelanggan. Pada
tahun 2014, manajemen Perseroan memastikan tidak ada risiko yang muncul
dengan adanya piutang pihak ketiga.
|
|
b.
|
Risiko Nilai tukar Mata Uang
|
Risiko nilai tukar mata uang timbul sebagai dampak
dari fluktuasi pada suatu instrumen keuangan yang diakibatkan oleh perubahan
nilai tukar mata asing. Dalam menjalankan bisnisnya, Perseroan dapat
dipengaruhi oleh risiko nilai tukar mata uang mengingat bisnis Perseroan
menggunakan dua jenis mata uang, yaitu Dollar AS dan Rupiah. Fluktuasi yang
terjadi pada kedua mata uang tersebut akan mempengaruhi struktur pinjaman
Perseroan dalam denominasi Dollar AS yang diperoleh Perseroan dari pihak
berelasi.
|
|
c.
|
Risiko Tingkat Suku Bunga
|
Risiko tingkat suku bunga dapat timbul sebagai
dampak dari fluktuasi suatu instrumen keuangan yang diakibatkan oleh
perubahan suku bunga pasar. Bisnis Perseroan dapat dipengaruhi oleh risiko
tersebut dikarenakan Perseroan memiliki pinjaman jangka pendek maupun jangka
panjang yang dikenakan suku bunga mengambang. Sebagai langkah mitigasinya,
Perseroan menetapkan kebijakan untuk memperoleh pinjaman dengan tingkat suku
bunga tetap sehingga risiko yang muncul akibat fluktuasi tingkat suku bunga
dapat relatif terminimalisir.
|
|
d.
|
Risiko Harga
|
Risiko harga dapat muncul sebagai akibat dari
perubahan harga bahan baku besi yang digunakan dalam proses produksi
dikarenakan material tersebut diperdagangkan berdasarkan indeks harga
internasional. Sebagai langkah mitigasinya, Perseroan menetapkan kebijakan
untuk meminimalisir dampak risiko harga material tersebut dengan membuat
perjanjian dengan para pemasok besar, seperti PT Krakatau Steel dan PT Ispat
Baja, selain juga membuat pencadangan bahan baku untuk mendukung inventori
yang ada. Perseroan juga membuka agen di luar negeri, salah satunya di China.
|
|
e.
|
Risiko Likuiditas
|
Risiko likuiditas dapat muncul sebagai akibat dari
kegagalan Perseroan untuk memenuhi liabilitas saat memasuki masa jatuh tempo.
Sebagai langkah mitigasi terhadap potensi dampak yang muncul dari risiko
tersebut, Perseroan melakukan evaluasi dan pengawasan secara ketat pada
posisi arus kas masuk (cash in) dan kas keluar (cash out) guna memastikan
kecukupan dana untuk melunasi seluruh liabilitas jangka pendek maupun jangka
panjang. Perseroan memenuhi kebutuhan dana untuk pelunasan liabilitas
perusahaan dari pembayaran piutang oleh pelanggan yang memiliki jangka waktu
kredit satu bulan. Selain itu, Perseroan juga menyimpan dana perusahaan dalam
bentuk kas dan deposito untuk menjaga tingkat likuiditas perusahaan tetap di
level aman sehingga dapat memenuhi kebutuhan modal kerja.
|
Kode Etik Perilaku Usaha
Dalam
menjalankan bisnisnya sehari-hari, Perseroan mengacu pada Kode Etik Perilaku
Bisnis atau Code of Business Conduct yang berlaku di seluruh area kerja
perusahaan. Hal ini untuk menjaga konsistensi penerapan praktik bisnis yang
baik selain juga untuk menetapkan perilaku yang diharapkan dari seluruh
karyawan.
Melalui penerapan kode etik tersebut, diharapkan seluruh karyawan, termasuk jajaran manajemen dan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja dan Manajemen Senior, memiliki komitmen dan persepsi yang sama untuk mempertahankan dan mengembangkan reputasi yang baik yang telah melekat pada Perseroan selama ini, yakni Integritas, Disiplin, Komitmen Keselamatan dan Keberhasilan.
Penanaman nilai-nilai perusahaan yang kuat ini akan membimbing seluruh manajemen dan karyawan untuk bergerak selaras dengan tujuan dan strategi perusahaan. Nilai-nilai ini telah mengembangkan budaya yang berorientasi pada kinerja dan hasil. Penerapannya juga menjadi sangat penting mengingat dinamika bisnis yang dihadapi dan perlunya mempertahankan pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.
Melalui penerapan kode etik tersebut, diharapkan seluruh karyawan, termasuk jajaran manajemen dan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja dan Manajemen Senior, memiliki komitmen dan persepsi yang sama untuk mempertahankan dan mengembangkan reputasi yang baik yang telah melekat pada Perseroan selama ini, yakni Integritas, Disiplin, Komitmen Keselamatan dan Keberhasilan.
Penanaman nilai-nilai perusahaan yang kuat ini akan membimbing seluruh manajemen dan karyawan untuk bergerak selaras dengan tujuan dan strategi perusahaan. Nilai-nilai ini telah mengembangkan budaya yang berorientasi pada kinerja dan hasil. Penerapannya juga menjadi sangat penting mengingat dinamika bisnis yang dihadapi dan perlunya mempertahankan pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.
Sebagai bentuk
penegakan kode etik perusahaan, Perseroan menerapkan mekanisme Whistleblowing
System (WBS). Melalui sistem ini, karyawan dapat menyampaikan laporan terkait
pelanggaran kode etik yang terjadi di lingkungan perusahaan maupun di lokasi
operasional Perseroan melalui jalur-jalur yang telah ditetapkan. Karyawan yang
melaporkan pelanggaran tersebut akan dirahasiakan identitasnya untuk
melindunginya dari potensi konflik yang mungkin timbul dari kegiatan tersebut.
Dalam merespon laporan tersebut, Perseroan akan melakukan penyelidikan mendalam
dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada sebelum akhirnya membuat keputusan
mengenai tindakan yang akan diambil. Berbagai pelanggaran kode etik yang dapat
dilaporkan di antaranya adalah penyimpangan dan kecurangan terhadap Peraturan
Perusahaan, kepatuhan hukum, Anggaran Dasar, perjanjian/kontrak, kerahasiaan perusahaan,
kebijakan terkait transaksi yang menimbulkan benturan kepentingan dan lainnya.
Dengan menerapkan sistem whistleblowing ini, diharapkan dapat tercipta iklim
kerja yang kondusif bagi seluruh karyawan sehingga mereka dapat mencapai
produktivitas yang optimal.
Sumber :
Profil Perusahaan Tercatat diakses pada tanggal 19 November 2015
http://www.bukaka.co.id/home/brief/ diakses pada tanggal 19 November 2015
http://www.bukaka.co.id/home/vismis/ diakses pada tanggal 19 November 2015
http://www.bukaka.co.id/home/sto/ diakses pada tanggal 19 November 2015
http://www.bukaka.co.id/home/cstruc/ diakses pada tanggal 19 November 2015
http://www.bukaka.co.id/home/cpolicy/ diakses pada tanggal 19 November 2015
http://www.bukaka.co.id/home/corpsec/ diakses pada tanggal 19 November 2015
http://www.bukaka.co.id/home/iaudit/ diakses pada tanggal 19 November 2015
http://www.bukaka.co.id/home/rimanage diakses pada tanggal 19 November 2015
http://www.bukaka.co.id/home/cbusiness/ diakses pada tanggal 19 November 2015
http://www.bukaka.co.id/home/wblowing/ diakses pada tanggal 19 November 2015