Laman

Senin, 23 November 2015

Membangun Negeri Dengan Energi bersama PT Bukaka Teknik Utama, Tbk



PT Bukaka Teknik Utama Tbk, didirikan pada tanggal 25 Oktober 1978 berdasarkan Akta Notaris Haji Bebasa Daeng Lalo, SH, No. 149 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman RI melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/242/7 tanggal 21 Mei 1979.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dimana perubahan terakhir di tahun 2011 adalah sehubungan dengan penurunan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor penuh serta nilai nominal saham. Modal Dasar yang sebelumnya Rp2.000.000.000.000 diturunkan menjadi Rp1.352.000.000.000, terbagi atas 4.000.000.000 saham. Modal ditempatkan dan disetor diturunkan dari sebelumnya sebesar Rp1.320.226.000.000 menjadi Rp892.472.776.000. Penurunan modal disetor dilakukan melalui kuasi reorganisasi dengan cara menurunkan nilai nominal saham dari sebelumnya Rp500 menjadi Rp338 per saham. Perubahan ini telah diaktakan dengan Akta No. 20 tanggal 15 Desember 2011 oleh Notaris H. Fedris S.H., dan telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-08119.AH.01.02 tanggal 16 Februari 2012.
Berawal dari membangun usaha dari sebuah perusahaan berskala kecil yang menangani bidang usaha perbengkelan kendaraan bermotor, bisnis Perseroan terus berevolusi sehingga kini memposisikannya sebagai salah satu perusahaan terkemuka di bidang Engineering, Procurement and Construction.
Dengan dukungan sumber daya manusia yang ahli di bidangnya, Perseroan turut berkontribusi terhadap percepatan pembangunan nasional melalui penyediaan produk dan layanan yang berkualitas terhadap sektor-sektor strategis, seperti energi, transportasi dan komunikasi. Perseroan juga didukung oleh entitas anak usahanya, PT Bukaka Mandiri Sejahtera (BMS) yang bergerak di bidang pertambangan, pengolahan dan perdagangan nikel serta PT Bukaka Energi (BE) yang bergerak di bidang pembangkit tenaga listrik.
Komitmen Perseroan untuk mempersembahkan karya terbaiknya bagi bangsa melalui kemitraan strategis dengan banyak perusahaan terkemuka, termasuk dari mancanegara, membuahkan Sertifikasi ISO 9001 dan Sertifikasi dari American Petroleum Institute (API) untuk kegiatan jasa terkait minyak dan gas bumi tahun 1995.
Hingga kini, pembenahan terus dilakukan untuk menciptakan organisasi yang efisien, ekonomis serta berdaya saing tinggi agar mampu terus berinovasi dan meraih peluang-peluang usaha yang menjanjikan di masa datang.

Sejarah Perjalanan PT Bukaka Teknik Utama Tbk

 Tahun
Keterangan
1978
Pendirian Bukaka.
1979
Memulai usaha perbengkelan kendaraan bermotor dengan produk pertama yang dibangun adalah Mobil Pemadam Kebakaran.
1990 - 2000
Pencatatan saham perdana di Bursa Efek Indonesia.
Meraih Sertifikasi dari American Petroleum Institute untuk kegiatan jasa terkait minyak dan gas bumi.
Meraih Sertifikasi ISO dan API.
Mulai memperkenalkan produk baru, yakni garbarata, steel bridges, steam power plant, transmisi listrik, dan proyek migas.
2000 - 2010
Memperoleh Sertifikat Quality Assurance & OHSAS.
Membangun PLTA.
Perseroan efektif keluar dari bursa (delisting) mulai tanggal 9 Agustus 2006.
Mendirikan entitas anak usaha PT Bukaka Mandiri Sejahtera.
Perseroan berhasil mengkonversi hutangnya sebesar US$140 juta menjadi setoran modal perusahaan.
Perseroan kemudian menempuh langkah Kuasi Reorganisasi untuk menciptakan struktur permodalan dan posisi keuangan perusahaan yang lebih sehat dan akuntabel.
2012
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Surat Keputusan No. AHU- 08119.AH.01.02.
Pendirian entitas anak, PT Bukaka Mandiri Sejahtera sesuai akta No. 2 tertanggal 4 Juni 2008 dan No. 3 tertanggal 29 Maret 2012 dihadapan Notaris Andy Azis di Tangerang dan disahkan oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-64060.AH.01.02 Tahun 2012 tertanggal 13 Desember 2012, yang bergerak di bidang pertambangan, pengolahan dan perdagangan nikel.
2013
Pendirian entitas anak, PT Bukaka Energi sesuai akta No. 3 tertanggal 10 Juni 2013, yang melaksanakan kegiatan usaha Pembangkit Tenaga Listrik Air (PLTA ) yang di dalamnya tercakup kegiatan pendistribusian energi listrik tenaga air, operator, dan konsultasi bidang energi listrik tenaga air.
2014
Akuisisi Saham PT Bukaka Forging Industries melalui pengambil alihan saham PT Indonusa Harapan Masa. Aksi korporasi ini disahkan melalui Akta Notaris Andy Azis, S.H., No. 9 tertanggal 22 Desember 2014 dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Surat Keputusan No. AHU- 0134292.40.80.2014 tanggal 22 Desember 2014.
Perseroan melalui Entitas Anak, PT Bukaka Energi, mengakuisisi beberapa perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hydro (PLTM) yaitu: PT Mappung Hydro Power, PT Sakita Hydro Power, PT Anoa Hydro Power dan PT Usu Hydro Power.
2015
Perseroan mencatatkan kembali (relisting) saham-sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 29 Juni 2015 dengan detil sebagai berikut:
Sektor/Sub-sektor
:
Infrastruktur, Utilitas, dan Transportasi/Konstruksi Non-Bangunan
Modal Dasar
:
10 miliar lembar saham or Rp3.38 triliun
Nilai Nominal
:
Rp338/saham
Jumlah Saham Tercatat
:
2,640,452,000 lembar saham
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
:
Rp892,472,776,000
Harga Saham Pencatatan Kembali
:
Rp590/saham
Kapitalisasi Pasar Pencatatan Kembali
:
Rp1,557,866,680,000 or Rp1.56 triliun


Visi PT Bukaka Teknik Utama, Tbk
  • Menjadi perusahaan Indonesia terkemuka dibidang Engineering, Procurement, Construction, Energi, dan Investasi di dunia.
 
Misi PT Bukaka Teknik Utama, Tbk
  • Merekrut sumber daya manusia yang kompeten dan profesional. 
  • Menjadi perusahaan yang mempunyai daya saing tinggi, modern, inovatif, dan peduli terhadap lingkungan. 
  • Menjalankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam segala aspek.
  • Memberikan kepuasan dan nilai tambah kepada para pemangku kepentingan.  
Struktur Perusahaan PT Bukaka Teknik Utama, Tbk


Struktur Organisasi PT Bukaka Teknik Utama, Tbk



Kebijakan Perusahaan
Pelaksanaan tata kelola perusahaan di lingkungan PT. Bukaka merupakan salah satu wujud aspek penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat kedudukannya sebagai entitas bisnis yang menjalankan usahanya di wilayah hukum Indonesia. Selain itu, komitmen Perseroan terhadap penerapan tata kelola perusahaan juga didasari pada tanggung jawab perusahaan untuk senantiasa memelihara akuntabilitas dan reputasi perusahaan yang baik di mata publik serta membangun organisasi yang sehat yang mampu merealisasikan visi-misi perusahaan sebagaimana yang diharapkan para pemegang saham dan pemangku kepentingan.

Pelaksanaan tata kelola perusahaan di lingkungan PT. Bukaka berpedoman pada 5 (lima) aspek utama dari tata kelola perusahaan, yang dijabarkan sebagai berikut:
a.
Transparansi

Apsek transparansi diwujudkan oleh Perseroan dalam menyediakan akses yang luas kepada pemegang saham maupun pemangku kepentingan untuk memperoleh informasi dan data perusahaan yang akurat dan tepat waktu
b.
Akuntabilitas

Perseroan menjunjung tinggi penerapan aspek akuntabilitas melalui penegakan prinsip-prinsip tata kelola yang benar di seluruh lini usaha.
c.
Tanggung Jawab

Aspek tanggung jawab diwujudkan dalam setiap pengambilan keputusan strategis yang memiliki dampak signifikan terhadap organisasi perusahaan.
d.
Kemandirian

Aspek kemandirian direalisasikan di antaranya dengan mengelola perusahaan secara profesional tanpa adanya intervensi dari manapun dan sedapat mungkin menghindari konflik kepentingan yang dapat mengganggu operasional perusahaan.
e.
Kewajaran

Perseroan mewujudkan aspek kewajaran melalui pemberian kesempatan yang sama dalam memperoleh informasi maupun data mengenai perusahaan.

Posisi Sekretaris Perusahaan Perseroan dijabat rangkap oleh Director of Corporate Affairs, dan utamanya bertanggungjawab atas pelaksanaan kepatuhan Perseroan terhadap peraturan dan perundang-undangan pasar modal. Devindra Ratzarwin ditunjuk sebagai Director of Corporate Affairs & Corporate Secretary Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang dilaksanakan pada tanggal 30 April 2015.

Sekretaris Perusahaan Juga bertanggungjawab atas beberapa hal, yaitu:
  1. Memastikan tingkat kepatuhan dan perbaikan pelaksanaan prinsip-prinsip GCG.
  2. Mengikuti perubahan peraturan dan perundang-undangan pasar modal yang berlaku.
  3. Mengatur dan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham, dan acara korporasi lainnya.
  4. Memastikan publik memiliki akses terhadap semua data dan informasi Perseroan yang telah dipublikasikan (sudah menjadi dokumen publik).
  5. Menjaga hubungan baik dengan otoritas pasar modal, pemodal, analis, dan media.

Sekretaris Korporat 
Nama
Email
No. Telepon
Devindra Ratzarwin
corpsec@bukaka.com
021-823-2323, 8231165, 987-66-275

Direktur 
Nama Direktur
Jabatan Direktur
Terafiliasi
Irsal Kamarudin
DIREKTUR UTAMA
Yes
Saptiastuti Hapsari
DIREKTUR
Yes
Sofiah Balfas
DIREKTUR
Yes
Marulam Sitohang
DIREKTUR
No
Devindra Ratzarwin
DIREKTUR
Yes

Komisaris 
Nama Komisaris
Jabatan Komisaris
Independen
Suhaeli Kalla
KOMISARIS UTAMA
No
Solihin Jusuf Kalla
KOMISARIS
No
Sumarsono
KOMISARIS
Yes
Zulkarnain
KOMISARIS
Yes

Unit Audit Internal Perseroan bertanggungjawab menyiapkan laporan pengawasan dan kegiatan pengendalian aktivitas operasional Perseroan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris Perseroan. Pelaksanaan audit internal mengacu pada prosedur yang berlaku di Perseroan serta Piagam Audit Internal yang merupakan landasan tertulis bagi Unit Audit Internal untuk melaksanakan tugas secara professional sesuai tujuan, visi dan misi, fungsi, tugas dan tanggung jawabnya.

Berdasarkan Piagam Audit Internal, lingkup tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal adalah sebagai berikut:
  1. Menyusun dan melaksanakan aktivitas audit internal tahunan berdasarkan prioritas risiko sesuai dengan tujuan perusahaan.
  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan. 
  3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya. 
  4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen.
  5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris. 
  6. Memantau, menganalisa, dan melaporakan pelaksanaan tindaklanjut perbaikan yang telah disarankan. 
  7. Bekerjasama dengan Komite Audit. 
  8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya. 
  9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan
Komite Audit 
Nama Komite Audit
Jabatan Komite Audit
Zulkarnain
KETUA
Amirudin
ANGGOTA
Tukijan
ANGGOTA

Pemegang Saham 
Nama Pemegang Saham
Tipe Saham
Jumlah Saham
Persentase Saham
Armadeus Acquisitions (INR) Ltd.
Lebih dari 5%
1.229.462.000
46,46 %
PT Denaya Cakra Cipta
Lebih dari 5%
1.124.928.000
42,6 %
Muhammad Solihin
Komisaris
12.862.500
0,49 %
Irsal Kamarudin
Direksi
57.600
0,02 %
Suhaeli Kalla
Komisaris
162.000
0,01 %
PT Bukaka Investindo
Kurang dari 5%
61.034.000
2,31 %
Yusuf Kalla
Kurang dari 5%
2.915.500
0,11 %
Yayasan Kesejahteraan Karyawan BUKK
Kurang dari 5%
1.800.000
0,07 %
Farida Kalla
Kurang dari 5%
400.000
0,02 %
Achmad Kalla
Kurang dari 5%
162.000
0,01 %
Fatimah Kalla
Kurang dari 5%
34.500
0 %
Masyarakat
Kurang dari 5%
205.115.500
7,77 %

Anak Perusahaan 
Nama Anak Perusahaan
Bidang Usaha
Total Aset
Persentase
PT Bukaka Energi
Industri Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hydro
118.611.313
99 %
PT Bukaka Forging Industries
Industri penempaan komponen otomotif
132.231.307
96,8 %
PT Bukaka Mandiri Sejahtera
Industri pengolahan hasil tambang
23.136.592
95 %


Manajemen Risiko
Kebijakan Perseroan terkait pengelolaan risiko yang dihadapi dalam menjalankan operasional bisnisnya adalah dengan melakukan identifikasi terhadap seluruh faktor risiko utama serta mengukur risiko tersebut dan potensi dampaknya seuai ketentuan dan tata cara perusahaan. Perseroan senantiasa meninjau kebijakan maupun sistem manajemen risiko yang ada agar dapat menyesuaikan dengan dinamika pasar, produk serta praktik pasar terbaik.

Pada tahun 2014, Perseroan mengidentifikasi sejumlah faktor risiko yang berpotensi mempengaruhi operasional perusahaan. Faktor-faktor risiko yang berhasil diidentifikasi dan langkah mitigasinya dijabarkan berikut ini:

a.
Risiko Kredit

Bisnis Perseroan dapat terpapar pada risiko kredit yang berpotensi muncul akibat kegagalan pelanggan Kelompok Usaha dalam memenuhi kewajiban kontraktualnya. Sebagai langkah mitigasinya, Perseroan telah menghimbau tiap unit usaha dan anak-anak perusahaannya untuk mengelola risiko kredit terkait segmen bisnis yang dikelolanya sesuai dengan peraturan, prosedur dan pengendalian dari perusahaan yang berkaitan dengan pengelolaan risiko kredit pelanggan. Selain itu, tiap unit usaha dan anak-anak perusahaan juga diminta untuk memantau secara berkala saldo piutang pelanggan. Pada tahun 2014, manajemen Perseroan memastikan tidak ada risiko yang muncul dengan adanya piutang pihak ketiga.
b.
Risiko Nilai tukar Mata Uang

Risiko nilai tukar mata uang timbul sebagai dampak dari fluktuasi pada suatu instrumen keuangan yang diakibatkan oleh perubahan nilai tukar mata asing. Dalam menjalankan bisnisnya, Perseroan dapat dipengaruhi oleh risiko nilai tukar mata uang mengingat bisnis Perseroan menggunakan dua jenis mata uang, yaitu Dollar AS dan Rupiah. Fluktuasi yang terjadi pada kedua mata uang tersebut akan mempengaruhi struktur pinjaman Perseroan dalam denominasi Dollar AS yang diperoleh Perseroan dari pihak berelasi.
c.
Risiko Tingkat Suku Bunga

Risiko tingkat suku bunga dapat timbul sebagai dampak dari fluktuasi suatu instrumen keuangan yang diakibatkan oleh perubahan suku bunga pasar. Bisnis Perseroan dapat dipengaruhi oleh risiko tersebut dikarenakan Perseroan memiliki pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang yang dikenakan suku bunga mengambang. Sebagai langkah mitigasinya, Perseroan menetapkan kebijakan untuk memperoleh pinjaman dengan tingkat suku bunga tetap sehingga risiko yang muncul akibat fluktuasi tingkat suku bunga dapat relatif terminimalisir.
d.
Risiko Harga

Risiko harga dapat muncul sebagai akibat dari perubahan harga bahan baku besi yang digunakan dalam proses produksi dikarenakan material tersebut diperdagangkan berdasarkan indeks harga internasional. Sebagai langkah mitigasinya, Perseroan menetapkan kebijakan untuk meminimalisir dampak risiko harga material tersebut dengan membuat perjanjian dengan para pemasok besar, seperti PT Krakatau Steel dan PT Ispat Baja, selain juga membuat pencadangan bahan baku untuk mendukung inventori yang ada. Perseroan juga membuka agen di luar negeri, salah satunya di China.
e.
Risiko Likuiditas

Risiko likuiditas dapat muncul sebagai akibat dari kegagalan Perseroan untuk memenuhi liabilitas saat memasuki masa jatuh tempo. Sebagai langkah mitigasi terhadap potensi dampak yang muncul dari risiko tersebut, Perseroan melakukan evaluasi dan pengawasan secara ketat pada posisi arus kas masuk (cash in) dan kas keluar (cash out) guna memastikan kecukupan dana untuk melunasi seluruh liabilitas jangka pendek maupun jangka panjang. Perseroan memenuhi kebutuhan dana untuk pelunasan liabilitas perusahaan dari pembayaran piutang oleh pelanggan yang memiliki jangka waktu kredit satu bulan. Selain itu, Perseroan juga menyimpan dana perusahaan dalam bentuk kas dan deposito untuk menjaga tingkat likuiditas perusahaan tetap di level aman sehingga dapat memenuhi kebutuhan modal kerja.


Kode Etik Perilaku Usaha

Dalam menjalankan bisnisnya sehari-hari, Perseroan mengacu pada Kode Etik Perilaku Bisnis atau Code of Business Conduct yang berlaku di seluruh area kerja perusahaan. Hal ini untuk menjaga konsistensi penerapan praktik bisnis yang baik selain juga untuk menetapkan perilaku yang diharapkan dari seluruh karyawan.

Melalui penerapan kode etik tersebut, diharapkan seluruh karyawan, termasuk jajaran manajemen dan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja dan Manajemen Senior, memiliki komitmen dan persepsi yang sama untuk mempertahankan dan mengembangkan reputasi yang baik yang telah melekat pada Perseroan selama ini, yakni Integritas, Disiplin, Komitmen Keselamatan dan Keberhasilan.

Penanaman nilai-nilai perusahaan yang kuat ini akan membimbing seluruh manajemen dan karyawan untuk bergerak selaras dengan tujuan dan strategi perusahaan. Nilai-nilai ini telah mengembangkan budaya yang berorientasi pada kinerja dan hasil. Penerapannya juga menjadi sangat penting mengingat dinamika bisnis yang dihadapi dan perlunya mempertahankan pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.


Sebagai bentuk penegakan kode etik perusahaan, Perseroan menerapkan mekanisme Whistleblowing System (WBS). Melalui sistem ini, karyawan dapat menyampaikan laporan terkait pelanggaran kode etik yang terjadi di lingkungan perusahaan maupun di lokasi operasional Perseroan melalui jalur-jalur yang telah ditetapkan. Karyawan yang melaporkan pelanggaran tersebut akan dirahasiakan identitasnya untuk melindunginya dari potensi konflik yang mungkin timbul dari kegiatan tersebut. Dalam merespon laporan tersebut, Perseroan akan melakukan penyelidikan mendalam dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada sebelum akhirnya membuat keputusan mengenai tindakan yang akan diambil. Berbagai pelanggaran kode etik yang dapat dilaporkan di antaranya adalah penyimpangan dan kecurangan terhadap Peraturan Perusahaan, kepatuhan hukum, Anggaran Dasar, perjanjian/kontrak, kerahasiaan perusahaan, kebijakan terkait transaksi yang menimbulkan benturan kepentingan dan lainnya. Dengan menerapkan sistem whistleblowing ini, diharapkan dapat tercipta iklim kerja yang kondusif bagi seluruh karyawan sehingga mereka dapat mencapai produktivitas yang optimal.


Sumber :
Profil Perusahaan Tercatat diakses pada tanggal 19 November 2015
http://www.bukaka.co.id/home/brief/  diakses pada tanggal 19 November 2015
http://www.bukaka.co.id/home/vismis/ diakses pada tanggal 19 November 2015
http://www.bukaka.co.id/home/sto/ diakses pada tanggal 19 November 2015
http://www.bukaka.co.id/home/cstruc/ diakses pada tanggal 19 November 2015
http://www.bukaka.co.id/home/cpolicy/ diakses pada tanggal 19 November 2015
http://www.bukaka.co.id/home/corpsec/ diakses pada tanggal 19 November 2015
http://www.bukaka.co.id/home/iaudit/ diakses pada tanggal 19 November 2015
http://www.bukaka.co.id/home/rimanage diakses pada tanggal 19 November 2015
http://www.bukaka.co.id/home/cbusiness/ diakses pada tanggal 19 November 2015
http://www.bukaka.co.id/home/wblowing/ diakses pada tanggal 19 November 2015

1 komentar:

  1. Kepada Yth,
    Pimpinan/Manager ProyekPerusahaan Jasa Konstruksi /Jasa Non Konstruksi
    Dengan Hormat,Bersama ini kami  mengajukan penawaran kerjasama untuk Layanan Jasa Penerbitan Jaminan Proyek/Pekerjaan berupa sertifikat penjaminan  dan  dan .PT.Mekarjati Jaya LestariBANK GARANSISURETY BOND TANPA AGUNANGENERAL INSURANCE (Asuransi Umum)BANK GARANSI dan SURETY BOND sangat diperlukan Perusahaan Jasa Konstruksi / Non Konstruksi dalam melengkapi persyaratan teknis dalam mengikuti Tender/Lelang,Pelaksanaan Pekerjaan,Pembayaran Uang Muka dan Pemeliharaan Pekerjaan serta Jaminan Pembayaran SP2D untuk anggaran akhir tahun .
    Regard's
    Hermansyah
    contact Person : 0812 8941 1452 WA

    PT. MEKARJATI JAYA LESTARI
    Telp. (021) 2867 9195
    Fax. (021) 2867 9095

    BalasHapus